"Yogyakarta" dia yang terkenal dengan embel-embel "Yogya Berhati Nyaman" sekarang enggak lagi seramah dan nyaman yang dulu? makin banyak hotel, makin banyak mobil alhasil hotel mobil macet hotel mobil macet :( yaah tapi kalo buat saya yogya tetep istimewa, saking istimewanya hal yang paling tersulit buat saya adalah move-on dari yogya hahaha #lebay.. seperti berita yang dibawah ini salah satu contohnya, baca sendiri deh ya..
Tahun
2014 ini dipastikan akan berdiri 29 hotel baru di Kota Yogyakarta.
Kepastian tersebut diperoleh setelah Dinas Perizinan (Dinzin) Kota
Yogyakarta kembali mengeluarkan izin pendirian hotel baru.
Pada pertengahan Januari 2014, Dinzin mengeluarkan 11 izin hotel
baru. Jumlah tersebut terus bertambah menjadi 29 izin setelah pada awal
Februari ini, Dinzin kembali mengeluarkan 18 izin hotel baru.
Jumlah izin hotel baru yang keluar ini masih bisa bertambah, sebab
jumlah pengajuan izin hotel baru yang masuk per 31 Desember 2013
berjumlah 106 permohonan. Dengan demikian, masih ada 77 pengajuan izin
hotel yang masih diproses.
Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perizinan Kota Yogyakarta, Setiyono
menyebutkan dari 106 pengajuan izin hotel tersebut hampir tersebar di
seluruh kecamatan yang ada di Kota Yogyakarta, kecuali Kecamatan Keraton
dan Kecamatan Kotagede.
“Sudah ada 29 izin hotel yang sudah disetuju dari jumlah total 106
pengajuan izin per 31 Desember. Dari 106 pengajuan tersebut, sebarannya
hampir merata di seluruh Kota Yogyakarta, dengan jumlah terbanyak yaitu
kecamatan Gedongtengen dengan jumlah pengajuan mencapai 21 pengajuan,”
kata Setiyono, Kamis (6/2).
Menurut Setiyono, pengajuan izin hotel tersebut tidak semata-mata
untuk membangun hotel baru. Tetapi juga ada yang mengajukan izin karena
ada beberapa hotel yang sudah beroperasi tetapi belum memiliki izin.
Hotel di sini yang dimaksudkan oleh Setiyono adalah semua jenis hotel
dan penginapan, sehingga tidak semua hotel itu adalah hotel besar.
“Gedongtengen terbanyak, karena ada hotel-hotel kecil atau penginapan
yang hanya memiliki beberapa kamar yang sudah eksis, tetapi belum
memiliki izin. Oleh karena itu mereka kemudian mengajukan permohonan
izin,” tambah Setiyono.
via tribunnews
Minggu, Februari 09, 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar